Minggu, 11 Mei 2014

HUKUM LINGKUNGAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN INSTRUMENNYA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Mitra Info, 2000). Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
a.       tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbgangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b.      terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
c.        terjaminnya kepentingangenerasi masa kini dan generasi masa depan; (d) tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d.      terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana;
e.       terlindungnya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup. Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi.  Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik


Oleh karena hal-hal tersebut, Melalui makalah ini, saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di indonesia dengan judul makalah “pengelolaan Lingkungan hidup”. Dan berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya lingkungan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengelolaan lingkungan hidup yang baik...?
2.      Apa sajakah aspek instrumen lingkungan hidup...?
 

  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera  dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam  kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1.                  Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2.                  Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3.                  Terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup
4.                  Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
5.                  Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Masalah lingkungan di indonesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1.      Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2.      Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3.      Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran dan  kepatuhan terhadap peraturan lingkungan,
4.      Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5.      Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6.      Tersedia kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup di atas, ada pula hal yang perlu di perhatikan yaitu:
1.      pengelolaan lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makluk lainnya, disebut daya dukung lingkungan hidup. Sedangkan, daya tamping lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,

2.      dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan, disebut pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut. Pertama, tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua, terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlndungnya NKRI terhadap dampak usahadan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

B.     Aspek instrumen lingkungan hidup
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan, disebut perusakan lingkungan hidup.
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajban memberikan informasi yang besar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.




Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1.      Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi  mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2.      Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3.      Menerapkan Prinsip Pemeliharaan  Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a.       Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
b.      Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi  masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
c.       Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi  menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.

4.      Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.


C.     INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
1.      Perizinan
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, masalah perizinan diatur dalam Bab VI tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup dari Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.
Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan / atau kegiatan wajib diperhatikan :
a.       rencana tata ruang;
b.       pendapat masyarakat;
c.        pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan / atau kegiatan tersebut.
pembuangan (dumping) adalah pembuangan limbah sebagai residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau bahan lain yang tidak terpakai atau daluwarsa ke dalam media lingkungan hidup, baik tanah, air maupun udara.
Contoh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan antara lain izin kuasa pertambangan untuk usaha di bidang pertambangan, atau izin industri untuk usaha di bidang industri.


Masalah limbah beracun dapat dilihat dari beberapa kasus di Indonesia. sebagai contoh, pembuangan limbah beracun di Pulau Galang tetangga baru Pulau Batam sebanyak 1.149 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diimpor sejak Juli 2004.
Yang menarik dari perkembangan baru pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, ialah sistem pengawasan (Pasal 22-24) yang disertai dengan perangkat hukum sebagai sanksi administratif (Pasal 25-27).

2.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PP No.29 Tahun 1986 terakhir diubah oleh PP No. 27 Tahun 1999
Istilah dampak lingkungan adalah terjemahan dari “Environmental Impact”. Sedangkan istilah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah merupakan terjemahan dari “Environmental Impact Analysis”. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970 di Amerika Serikat, dengan National Environmental Policy Act (NEPA). (Abdurrahman, 1983:73-74)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21 UU No.23 Tahun 1997).
Dalam Pasal 16 UU No.24 Tahun 1982 ditetapkan bahwa: “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
Rumusan pasal tersebut dalam UU No.23 Tahun 1997 diperbaiki dengan Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap rencana dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.
Apakah yang dimaksud dengan dampak besar dan penting? Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (PP No.27 Tahun 1999).
Menurut Pasal 3 ayat (2) PP No.29 Tahun 1986, dampak penting suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh :
1.       Jumlah manusi yang akan terkena dampak,
2.      Luas wilayah persebaran dampak;
3.      Lamanya dampak berlangsung
4.      Intensitas dampak;
5.       Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
6.      Sifat kumulatif dampak tersebut; dan
7.      Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Dengan dikeluarkannya PP No.29 Tahun 1986 tentang Amdal yang berlaku mulai tanggal 5 Juni 1987, dan kemudian disempurnakan dengan PP No.51 Tahun 1993 dan PP No. 27 Tahun 1999 tentan Amdal, arti pentingnya konsep Amdal ini telah menjadi instrumen penting dalam sistem perizinan bagi para pengambil keputusan dan para pengusaha serta masyarakat umumnya.
Dari Amdal dapat diketahui dampak besar dan penting yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

3.      Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengertian limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut PP Nomor 19 Tahun 194 dan disempurnakan dalam PP Nomor 12 Tahun 1995, limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat dengan B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan hidup dan / atau membahayakan kesehatan manusia.
Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) merupakan suatu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3.
Di bidang perizinan, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dan/atau pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin dari Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
Pengangkutan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Negara Republik Indonesia, wajib diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemerintah RI (Siswanto Sunarso, 2005:86-87)

  
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sumberdaya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk pelaksanaannya Pemerintah: (a) mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, (b) mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumberdaya alam, termasuk sumberdaya genetika, (c) mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, termasuk sumberdaya genetik, (d) mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial, (e) mengembangkan pendaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.

B.     SARAN
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993). Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu, meliput sektoral, ekosistem, dan bidang ilmu. Dalam operasionalnya terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumberdaya alam nonhayati, perlindungan sumberdaya buatan, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.