BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup (Mitra Info, 2000). Pengelolaan lingkungan hidup
diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas
manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya
sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya, ke
dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.Sasaran pengelolaan lingkungan
hidup adalah :
a. tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbgangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b. terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan membina lingkungan hidup;
c. terjaminnya kepentingangenerasi masa kini dan
generasi masa depan; (d) tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. terkendalinya
pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana;
e. terlindungnya
NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan perusakan lingkungan hidup. Kemandirian dan keberdayaan masyarakat
merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam
pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan
yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan
efektifitas peran masyarakat dalam
Memasuki era yang modern atau lebih
dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang
ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk
hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut,
karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu,
setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin
ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal
yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap
dampak era yang serba industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar
kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan
demikian, manusia sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa
mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan
merupakan masalah yang cukup serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup
Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi
ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di
indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan
secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di
tanah air seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya
menjaga kelestarian lingkungan di era globalisasi. Kesadaran untuk hidup lebih baik harus
senantiasa dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar
karena manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia
sadari, ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa
perencanaan adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi
fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta
pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya
berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang
terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua
masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam
aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi
menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik
Oleh karena hal-hal tersebut, Melalui
makalah ini, saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di
indonesia dengan judul makalah “pengelolaan Lingkungan hidup”. Dan berharap
dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang pentingnya
lingkungan.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
pengelolaan lingkungan hidup yang baik...?
2. Apa
sajakah aspek instrumen lingkungan hidup...?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lingkungan
hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup
segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari
Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Lawan
dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan
komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia. Menurut Undang
Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,
tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam
melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam
lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk
pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan
Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua
samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi
alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat
bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara
hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat
kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat
dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan
dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan
kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya
tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh
pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang
sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan
pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Tujuan
dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1.
Tercapainya keselarasan antara hubungan
manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2.
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana
3.
Terwujudnya manusia indonesia sebagai
pembina lingkungan hidup
4.
Terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
5.
Terlindunginya negara terhadap dampak
kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan
dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya
yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup
lain. Masalah lingkungan di indonesia mendapat perhatian yang cukup dari
pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan
kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan
falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan
keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya
dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33
UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Ada
beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu
kebijakan yaitu:
1. Kebijakan
lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2. Sesuai
dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3. Komitemen
terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan
pencemaran dan kepatuhan terhadap
peraturan lingkungan,
4. Memberikan
kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan,
diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6. Tersedia
kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup di
atas, ada pula hal yang perlu di perhatikan yaitu:
1. pengelolaan
lingkungan hidup.
Pelestarian
fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia dan makluk lainnya, disebut daya dukung
lingkungan hidup. Sedangkan, daya tamping lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi,
2. dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pengelolaan
lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan, dan asas manfaat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Upaya sadar
dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya ke dalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan, disebut pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup
Sasaran
pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut. Pertama, tercapainya keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. Kedua,
terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki
sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. Ketiga, terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Keempat, tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kelima, terkendalinya pemanfaatan
sumberdaya secara bijaksana. Keenam, terlndungnya NKRI terhadap dampak
usahadan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup
B.
Aspek
instrumen lingkungan hidup
Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya
yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan, disebut perusakan lingkungan hidup.
Setiap
orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak
atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup. Selain mempunyai hak, setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajban memberikan informasi yang besar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk
mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna
meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1. Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
(Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil
studi mengenai dampak suatu kegiatan
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan suatu keputusan.Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan
yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan,
karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2. Melaksanakan
Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna
yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan
dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan.
Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan
yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3. Menerapkan
Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung
Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam
Adapun
yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a. Prinsip
Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam
serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak
tersedia di alam.
b. Prinsip
Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang
dapat terpakai tetapi masih memiliki
nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
c. Prinsip
Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah
yang tidak mempunyai nilai ekonomi
menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan
pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga
lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi
ini.
4. Menerapkan
Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan
limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan
dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap
lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga
tidak merugikan mahkluk hidup.Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah
dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas
lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang
dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak
membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
C. INSTRUMEN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Perizinan
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, masalah perizinan diatur dalam Bab VI
tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup dari Pasal 18 sampai dengan Pasal
21.
Dalam
menerbitkan izin melakukan usaha dan / atau kegiatan wajib diperhatikan :
a. rencana
tata ruang;
b. pendapat masyarakat;
c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang
berwenang yang berkaitan dengan usaha dan / atau kegiatan tersebut.
pembuangan (dumping) adalah pembuangan
limbah sebagai residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau bahan lain yang
tidak terpakai atau daluwarsa ke dalam media lingkungan hidup, baik tanah, air
maupun udara.
Contoh izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan antara lain izin kuasa pertambangan untuk usaha di bidang
pertambangan, atau izin industri untuk usaha di bidang industri.
Masalah limbah beracun dapat dilihat
dari beberapa kasus di Indonesia. sebagai contoh, pembuangan limbah beracun di
Pulau Galang tetangga baru Pulau Batam sebanyak 1.149 ton bahan berbahaya dan
beracun (B3) yang diimpor sejak Juli 2004.
Yang menarik dari perkembangan baru pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, ialah sistem pengawasan (Pasal 22-24) yang
disertai dengan perangkat hukum sebagai sanksi administratif (Pasal 25-27).
2. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PP No.29 Tahun 1986
terakhir diubah oleh PP No. 27 Tahun 1999
Istilah
dampak lingkungan adalah terjemahan dari “Environmental Impact”. Sedangkan
istilah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah merupakan terjemahan
dari “Environmental Impact Analysis”. Analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal) untuk pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970 di Amerika Serikat,
dengan National Environmental Policy Act (NEPA). (Abdurrahman, 1983:73-74)
Pengertian
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 1 angka 21 UU No.23 Tahun 1997).
Dalam
Pasal 16 UU No.24 Tahun 1982 ditetapkan bahwa: “Setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan
peraturan pemerintah”.
Rumusan
pasal tersebut dalam UU No.23 Tahun 1997 diperbaiki dengan Pasal 15 yang
berbunyi sebagai berikut : “Setiap rencana dan/atau kegiatan yang kemungkinan
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup”.
Apakah
yang dimaksud dengan dampak besar dan penting? Dampak besar dan penting adalah
perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan (PP No.27 Tahun 1999).
Menurut
Pasal 3 ayat (2) PP No.29 Tahun 1986, dampak penting suatu kegiatan terhadap
lingkungan hidup ditentukan oleh :
1. Jumlah manusi yang akan terkena dampak,
2. Luas
wilayah persebaran dampak;
3. Lamanya
dampak berlangsung
4. Intensitas
dampak;
5. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang
akan terkena dampak;
6. Sifat
kumulatif dampak tersebut; dan
7. Berbalik
atau tidak berbaliknya dampak.
Dengan dikeluarkannya PP No.29 Tahun 1986
tentang Amdal yang berlaku mulai tanggal 5 Juni 1987, dan kemudian
disempurnakan dengan PP No.51 Tahun 1993 dan PP No. 27 Tahun 1999 tentan Amdal,
arti pentingnya konsep Amdal ini telah menjadi instrumen penting dalam sistem
perizinan bagi para pengambil keputusan dan para pengusaha serta masyarakat
umumnya.
Dari Amdal dapat diketahui dampak besar
dan penting yang akan ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup.
3. Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengertian
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menurut PP Nomor 19 Tahun 194 dan
disempurnakan dalam PP Nomor 12 Tahun 1995, limbah adalah bahan sisa pada suatu
kegiatan dan/atau proses produksi. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang
disingkat dengan B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak
dan/atau mencemarkan hidup dan / atau membahayakan kesehatan manusia.
Pemanfaatan
limbah B3 yang mencakup kegiatan daur ulang (recycling), perolehan kembali
(recovery) dan penggunaan kembali (reuse) merupakan suatu mata rantai penting
dalam pengelolaan limbah B3.
Di
bidang perizinan, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan
dan/atau pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin dari Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
Pengangkutan
limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Negara Republik Indonesia, wajib
diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemerintah RI (Siswanto
Sunarso, 2005:86-87)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sumberdaya
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Untuk
pelaksanaannya Pemerintah: (a) mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup, (b) mengatur penyediaan, peruntukkan,
penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumberdaya
alam, termasuk sumberdaya genetika, (c) mengatur perbuatan hukum dan hubungan
hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap
sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, termasuk sumberdaya genetik, (d)
mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial, (e) mengembangkan pendaan
bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
B.
SARAN
Pemerintah
menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan
penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penataan ruang adalah proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
(Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993). Pengelolaan lingkungan hidup,
dilaksanakan secara terpadu, meliput sektoral, ekosistem, dan bidang ilmu.
Dalam operasionalnya terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumberdaya
alam nonhayati, perlindungan sumberdaya buatan, konservasi sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan
iklim.