Kamis, 23 Januari 2014

materi haki



10 MATERI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )

1.     PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
Haki adalah Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia

2.     BIDANG-BIDANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
·         Hak Cipta
·         Paten 
·         Merek 
·         Rahasia Dagang
·         Varietas Tanaman
·         Desain Industri 
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

3.     SUMBER HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
·         Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
·         Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
·         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·         Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
·         Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri
·         Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

4.     HAKIKAT HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
Hak-hak yang ada di dalam HAKI sebagian besar diaplikasikan dalam perdagangan barang dan jasa, sehingga makna (the subject matter) dari HAKI mengelilingi dan mempengaruhi kehidupan sehari-hari dari tiap orang. Akibatnya hakikat dari tatanan hak yang pada dasarnya bersifat privat mempengaruhi aturan-aturan publik di dalam masyarakat.

5.     PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1).

6.     PENGERTIAN HAK PATEN
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya.

7.     PNGERTIAN HAK MEREK
Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

8.     PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
Metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum atau bersifat rahasia melalui upaya sebagaimana mestinya.

9.     PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.

10.                        PENGERTIAN VARIETAS TANAMAN
Tanaman berupa suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

11.                        PENGERTIAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Peta yang memperlihatkan letak komponen elektronik dalam suatu sistem rangkaian elektronik yang terpadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar