10 MATERI HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
1.
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL ( HAKI )
Haki adalah Hak atas kekayaan yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
2.
BIDANG-BIDANG HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL ( HAKI )
·
Hak Cipta
·
Paten
·
Merek
·
Rahasia Dagang
·
Varietas Tanaman
·
Desain Industri
·
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.
SUMBER HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL ( HAKI )
·
Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
·
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
·
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek
·
Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
·
Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
·
Undang-undang No. 31 Tahun 2000
Desain Industri
·
Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
4.
HAKIKAT HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
Hak-hak yang ada di dalam HAKI sebagian besar diaplikasikan dalam
perdagangan barang dan jasa, sehingga makna (the subject matter) dari HAKI
mengelilingi dan mempengaruhi kehidupan sehari-hari dari tiap orang. Akibatnya
hakikat dari tatanan hak yang pada dasarnya bersifat privat mempengaruhi
aturan-aturan publik di dalam masyarakat.
5.
PENGERTIAN
HAK CIPTA
Hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan
gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1).
6.
PENGERTIAN
HAK PATEN
Hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
7.
PNGERTIAN
HAK MEREK
Hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam
daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
8.
PENGERTIAN
RAHASIA DAGANG
Metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum atau bersifat rahasia melalui
upaya sebagaimana mestinya.
9.
PENGERTIAN DESAIN
INDUSTRI
Suatu kreasi
tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna
atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
10.
PENGERTIAN
VARIETAS TANAMAN
Tanaman berupa suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
11.
PENGERTIAN
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Peta yang memperlihatkan letak komponen elektronik
dalam suatu sistem rangkaian elektronik yang terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar