BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Masalah pemberantasan korupsi di
Indonesia merupakan salah satu program reformasi yang dicetuskan oleh para
mahasiswa pada tahun 1998. Dalam kenyataannya tindak pidana korupsi telah
membawa bencana terhadap kehidupan perekonomian nasional dan pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya. Upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
( TPK ) yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami
berbagai hambatan sehingga perlu metode penegakan hukum secara luar biasa
melalui pembentukan badan khusus dengan kewenangan luas, independen, serta
bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan TPK, yang pelaksanaannya
dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta
berkesinambungan. Pemikiran inilah yang melandasi lahirnya Undang-undang No. 30
Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Korupsi adalah salah satu bentuk
pelanggaran moral dan oleh sebab itu merupakan tanggung jawab moral dari
pendidikan nasional untuk memberantasnya. Suatu tantangan bagi dunia pendidikan
karena pendidikan mempunyai fungsi menanamkan, mengembangkan, dan melaksanakan
nilai rasional, keberaturan, rajin (diligent), dan sikap produktif yang pada
gilirannya mampu membawa manusia yang memiliki watak mulia, taqwa kepada Tuhan
YME, dan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan terhadap sesama.
Sebagai proses pembudayaan dan
membudaya, pendidikan diharapkan berperan dalam ikut memberantas korupsi yaitu
dengan menyelenggarakan pendidikan antikorupsi. Jika korupsi merupakan suatu
gejala kebudayaan dalam masyarakat Indonesia maka adalah tanggung jawab moral
dari pendidikan nasional untuk membenahi pendidikan nasionalnya.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari penjelasan di atas terdapat
masalah-masalah yang patut di pecahkan. Masalah tersebut adalah :
1. Bagaimana
karakter kepedulian terhadap anti korupsi..?
2. Adakah
contoh kasus yang bisa menjadi pembelajaran dari kepedulian anti Korupsi ini
..?
BAB II
PEMBAHASAN
A. KARAKTER
KEPEDULIAN TERHADAP ANTI KORUPSI.
Korupsi di Indonesia bagaikan suatu
“penyakit” yang sukar disembuhkan dan merupakan suatu fenomena yang kompleks.
Untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan suatu
tindakan represif, namun yang lebih mendasar lagi adalah melakukan tindakan
preventif atau pencegahan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui
tindakan preventif ini adalah dengan menumbuhkan kepedulian untuk melawan
berbagai tindakan korupsi, dan sekaligus juga mendidik generasi muda dengan
menanamkan nilai-nilai etika dan moral yang diperlukan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Banyak hal yang dapat dilakukan,
misalnya melalui kampanye publik, maupun melalui penanaman nilai-nilai moral
dan etika yang dapat dimasukkan dalam kurikulum pada berbagai level terutama pada
level pendidikan awal seperti SD, SMP dan SMA bahkan sampai Tingakatan
Universitas dan Perguruan Tinggi. Dengan upaya ini diharapkan mereka dapat
tumbuh menjadi generasi yang “bersih” dan “anti korupsi” sekaligus menjadi
contoh bagi generasi sesudahnya dan sebelumnya.
Kesadaran dan kepedulian masyarakat
perlu ditumbuhkan melalui berbagai cara, antara lain dengan mencanangkan
”Gerakan Anti Korupsi”, yang menandai komitmen berbagai elemen masyarakat dalam
memberantas korupsi.
Selama ini upaya menumbuhkan generasi
yang bersih dan anti korupsi ini telah dilakukan melalui kerjasama antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga pemerintah, Depdiknas dan
sekolah sebagai pelaksanaan pasal 13 UU. No. 30 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu bahwa KPK menyelenggarakan program
pendidikan antikorupsi bekerja sama dengan Depdiknas pada setiap jenjang
pendidikan melalui sosialisasi, komunikasi, dan pendidikan. Tujuan pembelajaran
pendidikan antikorupsi adalah:
1. pada
saat terjun ke masyarakat siswa dan Mahasiwa telah mendapat bekal yang cukup
untuk dapat memahami etika di setiap level “ social leaders ” yang dijalaninya,
2. memahami
secara komprehensif pentingnya etika baik di sektor publik maupun di sektor
privat,
3. mengenali
dan memahami dampak buruk korupsi terhadap kepercayaan masyarakat dan
persaingan di dunia internasional, dan
4. memiliki keberanian dan kebijaksanaan untuk
memberantas korupsi (Sjahruddin, 2006).
B. KEPEDULIAN
TERHADAP ANTI KORUPSI
Tapi tahukah anda jika kepedulian untuk
memberantas korupsi tidak hanya milik orang-orang tua saja? Dewasa ini, masalah
korupsi juga dirasakan dampaknya oleh masyarakat dari semua lapisan umur,
terutama para remaja. Perkembangan zaman yang dinamis membuat pola pikir remaja
menjadi lebih luas dan hal itu pula yang membuat mereka merasa perlu terlibat
untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi .
SPEAK Merupakan wadah organisasi bagi
anak-anak muda yang memang ingin menyudahi budaya korupsi di Indonesia secara
tuntas. SPEAK sendiri merupakan kepanjangan dari “Suara Pemuda Anti
Korupsi”.SPEAK didirikan pada Juli 2010.
Organisasi ini biasa berkumpul di kantor
Transparency International Indonesia di kawasan Senayan, atau di lingkungan
Universitas Indonesia, Depok. Awalnya
organisasi ini dibentuk oleh sekumpulan siswa SMA yang mengikuti Focus Group
Discussion (FGD) yang diselenggarakan
oleh Transparency International Indonesia, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang memang bergerak di isu pemberantasan korupsi.
Dalam menggalakkan aksinya untuk memberantas
korupsi, SPEAK pun telah melakukan sejumlah kegiatan. Namun, bentuk kegiatan
SPEAK dipengaruhi pula oleh perspektif organisasi ini yang sempat beberapa kali
mengalami perubahan. Awalnya perspektif mereka adalah tentang kampanye anti
korupsi, namun kemudian berubah menjadi keinginan untuk memfasilitasi
pembentukan inisiatif pemberantasan korupsi.
Perspektif mereka yang terakhir adaah
mengenai advokasi sekolah dan kaderisasi kepengurusan.Perspektif tersebut
kemudian dituangkan ke dalam sejumlah kegiatan yang menarik seperti, Speak
Forum, sebuah diskusi mengenai korupsi yang dibahas dalam segala aspek.
Ada pula kegiatan bernama “aksikita”,
sebuah workshop untuk menciptakan inisiatif gerakan anti korupsi di lingkungan
masing-masing. Pada 2012, SPEAK mulai merintis salah satu kegiatan besar mereka
yaitu SPEAK GOES TO SCHOOL, yaitu kegiatan untuk melatih pengurus OSIS SMA agar
bisa mengelola keuangannya secara lebih jelas dan transparan. Tak hanya itu,
SPEAK juga mengadakan kegiatan hiburan berupa konser anti korupsi yang diberi
nama SPEAK Festival.
Kepedulian sosial kepada sesama
menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa
sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih
terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran
tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri
sendiri dengan cara yang tidak benar tetapi ia malah berupaya untuk menyisihkan
sebagian penghasilannya untuk membantu sesama.
Nilai kepedulian dapat diwujudkan dalam
bentuk antara lain berusaha ikut memantau jalannya proses pembelajaran,
memantau sistem pengelolaan sumber daya di sekolah, memantau kondisi
infrastruktur lingkungan sekolah. Nilai kepedulian juga dapat diwujudkan dalam
bentuk mengindahkan seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di dalam
sekolah dan di luar sekolah.
Hari anti korupsi sedunia yang jatuh
pada 9 desember diperingati diberbagai belahan dunia, di Indonesia malah sangat
gegap gempita. Diyakini seluruh Kabupaten/kota seIndonesia diperingati yang
diwarnai aksi turun kejalan untuk mengingatkan tentang bahaya korupsi dinegeri
ini.
Media cetak dan elektronik sangat ramai
memberitakan aksi turun jalan oleh berbagai elemen yang peduli terhadap bahaya
korupsi. Setiap tanggal 9 Desember masyarakat di dunia juga
memperingatinya, termasuk Indonesia memperingati Hari Antikorupsi. Momentum
HAKI tidak hanya bersifat seremonial tetapi bagaimana pelibatan masyarakat
secara luas menghasilkan dampak pada penyadaran isu antikorupsi. Semangat
gerakan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Internasional
(HAKI).
Inisiatif ini masih cukup penting,
dimana kita memerlukan dukungan dari banyak pihak untuk melawan praktek
korupsi. Inisiatif untuk melakukan kampanye bersama menjadi bagian dari sebuah
rangkaian gerakan antikorupsi. Berkolaborasi dengan komunitas yang lain untuk
bersama-sama melawan korupsi. Tahun politik menjadi tahun yang sangat penting
untuk melakukan pendidikan antikorupsi di kalangan anak muda. Setidaknya publik
memahami bahwa, korupsi terjadi akibat prilaku politisi yang kotor.
Penyakit korupsi terjadi di
berbagaimacam sector, baik disector pendidikan, kesehatan, pangan hingga pada
sector kehutanan. Praktek korupsi di sector kehutanan tidak banyak diketahui oleh
public. Sehingga diperlukan sarana kampanye yang berbasiskan kepada masyarakat
secara luas.
Transparency International Indonesia
(TII) menginisiasi satu kegiatan peringatan HAKI dengan melibatkan
kelompok-kelompok kreatif sebagai pendorong kampanye anti-korupsi yang lebih
menjangkau generasi muda. Kegiatan kampanye bersama ini akan dilaksanakan
bersamaan dengan kegiatan olah raga masyarakat Jakarta di ringroad Gelora Bung
Karno. Dengan konsep mendatangi publik, diharapkan pesan ini akan sampai ke masyarakat
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
korupsi adalah penyakit masyarakat yang
sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Banyak faktor yang menyebabkan
korupsi, diantaranya faktor ekonomi, sosial dan budaya. Inilah mengapa melawan
korupsi harus mulai sejak dini dan mulai dari sendiri.
korupsi tidak akan hilang hanya karena
hukum pidana. Ada beberapa upaya pemberantasan korupsi, diantaranya adalah
pembentukan lembaga anti-korupsi, pencegahan korupsi di sektor publik,
pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan instrumen hukum,
monitoring dan evaluasi serta kerja sama internasional. upaya pemberantasan
korupsi adalah penindakan, pencegahan dan peran serta masyarakat. Peran serta
masyarakat inilah yang sering terlupakan.
B. SARAN
Pendidikan karakter dan anti korupsi
diharapkan mampu menumbuhkembangkan nilai-nilai anti-korupsi, diantaranya
kejujuran, kepedulian, Kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras,
kesederhanaan, keberanian dan keadilan. Selain itu, pendidikan karakter diharapkan
dapat menularkan prinsip prinsip Anti-Korupsi kepada anak didik. Prinsip
tersebut diantaranya akuntabilitas, transparansi, kewajaran, Kebijakan dan
Kontrol Kebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
Saputra,
Dwi. dan Qonik Hajah Marfuah-Supraptiningsih. 2006. Hukuman
Percobaan Kasus Korupsi
EksaminasiPublik Perkara No. 340 / Pid.B/2005/PN Smg.
Semarang: KP2KKN.
Umar,
Musni. dan Syukri Ilyas. 2004. Korupsi Musuh
Bersama. Jakarta: LembagaPencegah Korupsi.
Mahfud
MD, Prof. Dr. Moh. 2006. Bunga Rampai
Politik dan Hukum.Semarang: Rumah Indonesia.
Wiyono,
S.H., R. 2005. Pembahasan Undang-Undang
Pemberantasan TindakPidana Korupsi. Jakarta: SinarGrafika.
Susetyo,
Benny. 2004. Hancurnya Etika Politik.Jakarta:
Buku Kompas.
Rasul,
Sjahrussin. 2006. Dalam Makalah KPKdalam
Seminar Nasional tanggal 13
September
2006.KPK. 2006. Modul I – Pendidikan Anti Korpsi Bagi Pelajar.
Miles.
Matthew B. dan A. Michael Huberman.1992. Analisis
data Kualitatif.
Terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi.Jakarta:
UI-Press.Paton, M
Mudzakir.
Jakarta: Raja GrafindoPersada.Syam, M.Noor.dkk. 1987. Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan. Surabaya:Usaha Nasional.
Tilaar,
H.A.R. 2004. MultikulturalismeTantangan -
Tantangan Global MasaDepan Dalam TranformasiPendidikan Nasional.
Jakarta:PT.Grasindo.
Undang
- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar