HUKUM ACARA PTUN
HUKUM PTUN (Pengertian, Asas-Asas dan Perbedaan antara Acara
PTUN dengan Acara Perdata)
NEGARA HUKUM DAN PERADILAN ADMINISTRASI
A. Negara Hukum
Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan
penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik
berdasarkan hukum tertulismaupun berdasarkan hukum tidak tertulis. Negara hukum
pada dasarnya tertuma bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi
rakyat. Menurut Philipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat
terhadap tindakan pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip HAM dan
Prinsip Negara Hukum. Menurut Philipus M. Hadjon Negara hukum hanya 3 macam
konsep yaitu rechtsstaat, the rule of law, dan Pancasila
M. Tahir Azhari Negara hukum ada 5 konsep yaitu:
1. Nomokrasi Islam: konsep Negara hukum yang pada umumnya
diterapkan di Negara-negara Islam.
2. rechtsstaat: konsep Negara yang diterapkan di
Negara-negara Eropa Kontinental, misalnya: Belanda, Jerman, Prancis.
3. Rule of Law: Konsep Negara yang di terapkan di Negara Aglo
Saxon, Misal: Inggris, Amerika Serikat.
4. Socialist Legality: Konsep Negara hukum yang diterpkan di
Negara komunitas.
5. Konsep Negara hukum Pancasila adalah konsep Negara hukum
yang diterapkan di Indonesia. Salah satu cirri-ciri pokok dalam Negara hukum
Pancasila ialah adanya jaminan terhadap fredoom of religion atau kebebasan
beragama, Tetapi kebebasan beragama di Negara hukum Pancasila selalu dalam
konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti
agama di Bumi di Indonesia.
Dasar peradilan dalam UUD 45 dapat ditemukan dalam pasal 24.
Sebagai pelaksanaan dalam pasal 24 UUd 1945, dikeluarkanlah UU No. 14 tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman.kekuasan kehakiman
dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Dengan berlakunya UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 144 dapat disebut UU peradilan Administrasi
Negara, maka dewasa ini perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas
perbuatan yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan melalui badan yakni:
a. Badan Tata Usaha Negara, dengan melalui upaya
administrative.
b. Peradilan Tata Usaha Negara, Berdasarkan UU No. 5 tahun
1986 tentang PTUN.
c. Peradilan Umum, melalui Pasal 1365 KUHPer.
PENGERTIAN, ASAS-ASAS, DAN KOMPETENSI PTUN
A.Pengertian
Menurut Rozali Abdullah, hukum acara PTUN adalah rangkaian
perturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Tata Usaha Negara. Pengaturan
terhadap hukum formal dapat digolongkan menjadi dua bagian, Yaitu:
1. Ketentuan prosedur berperkara diatur bersama-sama dengan
hukum materiilnya peradilan dalam bentuk UU atau perturan lainnya.
2. Ketentuan prosedur berperkara diaturtersendiri
masing-masing dalam bentuk UU atau bentuk peraturan lainnya.
Hukum acara PTUN dalam UU PTUN dimuat dalam Pasal 53 samapai
dengan pasal 141. UU PTUN terdiri atas 145 pasal. Dengan demikian komposisi
hukum materiil dan hukum formilnya adalah hukum materiil swebanyak 56 pasal,
sedangkan hukum materiil sebanyak 89 pasal.
B. Asas Hukum Acara PTUN
Menurut Scholten memberikan definisi asas hukum adalah
pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan di belakang system hukum
masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan
putusan-putusan hakim,yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan
keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
Asas Hukum
1. Asas praduga Rechtmating ( Vermoeden van rechtmatigheid,
prasumptio iustae causa). Ini terdapat pada pasal 67ayat 1UU PTUN.
2. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan
KTUN yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari
penggugat. Terdapat pada pasal 67ayat 1dan ayat 4 huruf a.
3. Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
4. Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam
pemeriksaan di peradilan judex facti, maupun kasasi dengan MA sebagai
Puncaknya.
5. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung
dan tidak langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobyektifan putusan peradilan.
Pasalb 24 UUD 1945 jo pasal 4 4 UU 14/1970.
6. Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan
ringan ( pasal 4 UU 14/1970).
7. Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap
pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratn untuk menertapakan apakah
gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar atau dilengkapi dengan
pertimbangan (pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui
apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk
melengkapinya (pasal 63 UU PTUN).
8. Asas siding terbuka untuk umum. Asas inimembawa
konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila di ucapkan dalam siding terbuka untuk umum (pasal 17 dan pasal 18
UU 14/1970 jo pasal 70 UU PTUN).
9. Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan di mulai dari
tingkat yang paling bawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan puncaknya adalah Mahkamah Agung.
10. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan
keadilan. Asas ini menempatkan pengadilan sebagai ultimatum remedium. ( pasal
48 UU PTUN).
11. Asas Obyektivitas. Untuk tercapainya putusan yang adil,
maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri, apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubngan suami atau
istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum
atau antara hakim dengan salah seorang hakim atau panitera juga terdapat
hubungan sebagaimana yang di sebutkan di atas, atau hakim atau paniteratersebut
mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung dengan sengketanya. (pasal 78
dan pasal 79 UU PTUN).
C. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili,
dan memutuskan suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan
yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara untuk dapat mengetahui Kompetensi suatu pengadilan:
1. Dapat dilihat dari pokok sengketanya (geschilpunt,
fundamentum petendi)
2. Dengan melakukan pembedaan atas atribusi (absolute
competentie atau attributie van rechtmacht) dan delegasi (relatieve competentie
atau distributie van rechtsmacht).
3. Dengan melakukan pembedaan atas kompetensi absolute dan
kompetensi relatif.
Persamaan dan Perbedaan Hukum Acara PTUN dengan Hukum Acara
Perdata.
A. Persamaan Antara Hukum Acara Pengadilan TUN dengan Hukum
acara Perdata
1. Pengajuan gugatan.
Pengajuan gugatan menurut hukum acara PTUN di atur dalam
Pasal 54 UU PTUN, Hukum acara perdata di atur dalam pasal 118 HIR. Berdasarkan
itu bahwa gugatan sama-sama diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat tinggal tergugat.
2. Isi Gugatan
Isi gugatan hukum acara PTUN diatur dalam pasal 56 UU PTUN,
dan Hukum acara perdata diatur dalam pasal 8 Nomor 3 Rv.
Isi gugatan terdiri dari yaitu:
a. Identitas para pihak
b. Posita
c. Petitum
3. Pendaftaran Perkara
Pendaftaran perkara Hukum acara PTUN diatur dalam Pasal 59 UU
PTUN, dan Hukum acara Perdata pada pasal 121 HIR. Persamaannya adalah penggugat
membayar uang muka biaya perkara, gugatan kemudian kemudian di daftarkan
panitera dalam buku daftar perkara. Bagi penggugat yang tidak mampu boleh tidak
untuk membayar uang muka biaya perkara, dengan syarat membawa surat keterangan
tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat (pasal 60 UU PTUN dan Pasal
237 HIR).
4. Penetapan Sidang
Penetapan hari siding di atur dalam pasal 59 ayat 3 dan pasal
64 UU PTUN, Hukum Acara perdata pada pasal 122 HIR. Setelah di daftarkan dalam
buku daftar perkara maka hakim menentukan hari, jam, tempat persidangan, dan
pemanggilan para pihak untuk hadir. Dan hakim harus sudah menentukan
selambat-lambatnya 30 hari setelah gugatan terdaftar.
5. Pemanggilan Para Pihak
6. Pemberian Kekuasaan
Pemberian kekuasaan terhadap kedua belah pihak menurut hukum
acara PTUN diatur dalam pasal 57 UU PTUN, hukum acara perdata diatur dalam
pasal 123 ayat 1 HIR. Pemberian kuasa dialkukan sebelumperkara diperiksa harus
secara tertulis dengan membuat surat kuasa khusus. Dengan ini si penerima kuasa
bisa melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan jalannya pemeriksaan
perkara untuk dan atas nama si pemberi kuasa.
7. Hakim Majelis
Pemerisaan perkara dalam hukum acara PTUN dan acara perdata
dilakukan dengan hakim majelis (3 orang hakim), yang terdiri atas satu orang
bertindak selaku hakim ketua dan dua orang lagi bertindak selaku hakim anggota
(pasal 68 UU PTUN).
8. Persidangan Terbuka untuk Umum
Ketentuan ini diatur dalam pasal 70 ayat 1 UU PTUN, sedangkan
hukum acara perdata diatur dalam pasal 179 ayat 1 HIR. Setiap orang dapat untuk
hadir dan mendengarkan jalannya pemeriksaan perkara tersebut. Apabila hakim
menyatakan sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti putusan itu
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan batalnya
putusan itu menurut hukum, kecuali hakim memandang bahwa perkara tersebut
manyangkut ketertiban umum, keselamatan Negara, atau alasan-alasan lainnya yang
di muat dalam berita acara.
9. Mendengar Kedua Belah Pihak
Dalam pasal 5 ayat 1 UU 14/1970 disebutkan bahwa pengadilan
mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang. Hakim boleh mengangkat
orang-orang sebagai juru bahasa, juru tulis, dan juru alih bahasa demi
kelancaran jalannya persidangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar