TUGAS
HUKUM LINGKUNGAN
ASPEK
ADMINISTRATIF HUKUM LINGKUNGAN
Di
Susun Oleh :
RAHMAT
HIDAYAT
D
101 09 090
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
TADULAKO
TAHUN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan
salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan
mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan
segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek
yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat
mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat
dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan
diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di
mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia
dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad
hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih
berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum
lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented Law.
1. Hukun
Lingkungan Modern
Dalam
hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur
tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari
kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat
secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada
lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari
lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki
sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika
dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2. Hukum
Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum
Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama
sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan
dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal
mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan
Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja
mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh
hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik,
sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di
Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht)
adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam
arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh
ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan
dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar
terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan
instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian
hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama
sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum
pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu
memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van
Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini
dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari
tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas ,maka timbulah masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
sistem administratif dari hukum Lingkungan...?
2.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Aspek
Administratif
Hukum administrasi adalah peraturan hukum yang
mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya
yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Selama ini pemerintah harus memberikan Sanksi
administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai
kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam
rangka melakukan penegakan hukum lingkungan. Disamping sanksi-sanksi lainnya
yang dapat diterapkan seperti sanksi pidana.
Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah
secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak
bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan
garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi
administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana
sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium).
Berdasarkan jenisnya ada beberapa jenis sanksi
administaratif yaitu :
A. Paksaan
pemerintahan
Diuraikan
sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu
keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih)
melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan
dengan undang-undang.
B. Penarikan
kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi).
Penarikan
kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada
suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan
(ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut
sifanya “dapat diakhiri” atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala).
Instrument hukum lingkungan
administratif, antara lain:
A. Perizinan
lingkungan
B. Amdal/UKL – UPL
C. Baku
Mutu Lingkungan
D. Pajak
dan retribusi lingkungan
Sangsi
Administratif antara lain:
A. Teguran
tertulis
B. Paksaan
pemerintah
Sarana
penegak hukum administratif antara lain:
A. Paksaan
pemerintah atau tidakan paksa (Bestuursdwang)
B. Uang
paksa (Publiekrechtelijke dangsom)
C. Penutupan
tempat usaha (Sluiting van een inrichting)
D. Penghentian
kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruikstelling van een toestel)
E. Pencabutan
izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang paksa.
Pemberian sanksi administrasi mempunyai
fungsi instrumental yaitu pencegahan dan penanggulangan perbuatan terlarang dan
terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan
hukum yang dilanggar tersebut. Sanksi administrasi dapat bersifat preventif dan
bertujuan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan, dengan
ancaman administratif.
Upaya penegakan hukum melalui sanksi
administratif dapat dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan
persyaratan perijinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan
sebagainya. Sanksi-sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, paksaan
pemerintah, uang paksa, penutupan tempat usaha, penghentian kegiatan perusahaan
dan pencabutan ijin melalui proses teguran, akan tetapi temyata ketentuan yang mengatur
jenis sanksi administrasi dalam peraturan perundang-undangan lingkungan di
Indonesia masih lemah dan bahkan sedikit sekali peraturan yang mencantumkan
pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar. Peraturan perundang-undangan
lingkungan yang mengandung prosedur administratif dalam proses pengambilan
keputusan administrasi negara adalah:
Ordonansi Gangguan (HO) Stb.1926 No.226.
Pasal 5 ayat (3). Akan tetapi dalam praktek peran serta yang diatur dalam Pasal
dan ayat tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh yang berkepentingan.
Pasal 22 ayat (1) PP 27/99 ini mengatur
tentang kewajiban membuat analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sedangkan dalam
Pasal 22 ayat (2) ditetapkan bahwa dokumen-dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk
umum. Selanjutnya ayat (3) mencantumkan bahwa sifat keterbukaan sebagaimana
dimaksud adalah peran serta masyarakat sebagaimana dalam Pasal 17 dan Pasal 18
PP Nomor 51 Tahun 1993, sebelum kepastian tentang pemberian ijin terhadap
rencana kegiatan diberikan.
Pada tahap “pengawasan ketaatan”
dilaksanakan oleh Menteri, wewenang ini selanjutnya dapat diserahkan pada
Pemerintah Daerah (Pasal 22 UUPLH 1997), baik kepada Gubernur/Kepala Daerah
Tingkat I, maupun kepada Bupati/Walikota Madya/ kepala Dati II. Selanjutnya
Pasal 25 UU No. 23 Tahun 1997 menyebutkan bahwa selain wewenang pengawasan,
Pemda juga berwenang melakukan paksaan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk:
1. Mencegah
dan mengakhiri terjadinya pelanggaran;
2. Menanggulangi
akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran;
3. Melakukan
tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/ atau pemulihan atas beban biaya
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Dengan demikian upaya dalam aspek hukum
administrasi negara dapat bersifat preventif dan represif. Aspek administratif
yang bersifat preventif berupa pengawasan bertujuan untuk menegakkan hukum
lingkungan dengan ancaman sanksi administratif. Upaya yang bersifat preventif
ini dapat dilakukan pada saat:
a. persyaratan
perizinan;
b. baku
mutu lingkungan;
c. rencana
pengelolaan lingkungan, dan lain sebagainya.
Namun perlu untuk diperhatikan bahwa
dalam rangka penegakan hukum lingkungan, perlu upaya kemudahan-kemudahan dari
pemerintah, misalnya keringanan bea masuk alat-alat pengelolaan limbah,
kemudahan kredit bank bagi biaya pengelolaan lingkungan hidup, dan lain
sebagainya.
Selanjutnya aspek hukum administrasi
negara yang bersifat represif, menyangkut penindakan terhadap pelanggaran hukum
lingkungan yang bertujuan untuk mengakhiri pencemaran/ perusakan lingkungan.
Pemaksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan dapat
dilakukan dengan sanksi administratif, antara lain berupa:
a. paksaan
pemerintah (Pasal 25 ayat 1-4);
b. pembayaran
sejumlah uang (Pasal 25 ayat 5);
c. pencabutan
izin usaha dan/ atau kegiatan (pasal 27);
d. audit
lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang
bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
dipandang
perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan
mengembangka kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna
menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup.
B.
SARAN
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup. Karena pada saat ini pemerintah masih berpangku
tangan atas apa yang terjadi dengan lingkungan. Pemerintah harus tegas dalam
menentukan tindakan untuk menanggulangi kerusakan lebih lanjut seperti
kerusakan hutan, kebakaran, asap pabrik
yang membuat lapisan ozon berlubang dan banyak kerusakan lain yang disebabkan
oleh manusia dengan cara reboisasi, penyuluhan tentang pentingnya lingkungan hidup
bagi kehidupan manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Silalahi
Daud. Penegakan Hukum Lingkungan
Indonesia dengan Referensi Khusus Putusan Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung
RI. 1994.
Silalahi
Daud. Perbuatan Melawan Hukum Dalam
Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata).
Jakarta: Mahkamah Agung RI. 1994.
Soemitro
Ronny Hanutijo. Perspektif Sosial dalam
Pemahaman Masalah-Masalah Hukum. Semarang: CV. Agung. 1989.
Adamson
Hoebel. 1967. The Law of Primitif Man.
Cambridge Mass: Harvard University Press.
thanks, materinya bagus buat nambah2 wawasan ttg hkm lingkungan
BalasHapusTrimakasih saya sngat bersyukur jika itu sangat bermanfaat ..saran dan kritik nya d tunggu yahh ..?
BalasHapusTrimakasih saya sngat bersyukur jika itu sangat bermanfaat ..saran dan kritik nya d tunggu yahh ..?
BalasHapus