Senin, 07 Juli 2014

ASPEK ADMINISTRATIF HUKUM LINGKUNGAN


TUGAS HUKUM LINGKUNGAN
ASPEK ADMINISTRATIF HUKUM LINGKUNGAN













Di Susun Oleh :

RAHMAT HIDAYAT
D 101 09 090




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TADULAKO
TAHUN
2014






















BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

1.      Hukun Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

2.      Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.







B.     RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas ,maka timbulah masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana sistem administratif dari hukum Lingkungan...?
2.       








BAB II
PEMBAHASAN

A.     Aspek Administratif
Hukum administrasi adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
Selama ini pemerintah harus memberikan Sanksi administrasi yang merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam rangka melakukan penegakan hukum lingkungan. Disamping sanksi-sanksi lainnya yang dapat diterapkan seperti sanksi pidana.
Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium).
Berdasarkan jenisnya ada beberapa jenis sanksi administaratif yaitu :
A.     Paksaan pemerintahan
Diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.

B.     Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi).
Penarikan kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan (ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya “dapat diakhiri” atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala).
Instrument hukum lingkungan administratif, antara lain:
A.     Perizinan lingkungan
B.      Amdal/UKL – UPL
C.     Baku Mutu Lingkungan
D.     Pajak dan retribusi lingkungan

Sangsi Administratif antara lain:
A.     Teguran tertulis
B.     Paksaan pemerintah

Sarana penegak hukum administratif antara lain:
A.     Paksaan pemerintah atau tidakan paksa (Bestuursdwang)
B.     Uang paksa (Publiekrechtelijke dangsom)
C.     Penutupan tempat usaha (Sluiting van een inrichting)
D.     Penghentian kegiatan mesin perusahaan (Buitengebruikstelling van een toestel)
E.      Pencabutan izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan dan uang paksa.
Pemberian sanksi administrasi mempunyai fungsi instrumental yaitu pencegahan dan penanggulangan perbuatan terlarang dan terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut. Sanksi administrasi dapat bersifat preventif dan bertujuan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan, dengan ancaman administratif.
Upaya penegakan hukum melalui sanksi administratif dapat dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan persyaratan perijinan, baku mutu lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan sebagainya. Sanksi-sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, paksaan pemerintah, uang paksa, penutupan tempat usaha, penghentian kegiatan perusahaan dan pencabutan ijin melalui proses teguran, akan tetapi temyata ketentuan yang mengatur jenis sanksi administrasi dalam peraturan perundang-undangan lingkungan di Indonesia masih lemah dan bahkan sedikit sekali peraturan yang mencantumkan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar. Peraturan perundang-undangan lingkungan yang mengandung prosedur administratif dalam proses pengambilan keputusan administrasi negara adalah:
Ordonansi Gangguan (HO) Stb.1926 No.226. Pasal 5 ayat (3). Akan tetapi dalam praktek peran serta yang diatur dalam Pasal dan ayat tersebut tidak pernah dimanfaatkan oleh yang berkepentingan.
Pasal 22 ayat (1) PP 27/99 ini mengatur tentang kewajiban membuat analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sedangkan dalam Pasal 22 ayat (2) ditetapkan bahwa dokumen-dokumen AMDAL bersifat terbuka untuk umum. Selanjutnya ayat (3) mencantumkan bahwa sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud adalah peran serta masyarakat sebagaimana dalam Pasal 17 dan Pasal 18 PP Nomor 51 Tahun 1993, sebelum kepastian tentang pemberian ijin terhadap rencana kegiatan diberikan.
Pada tahap “pengawasan ketaatan” dilaksanakan oleh Menteri, wewenang ini selanjutnya dapat diserahkan pada Pemerintah Daerah (Pasal 22 UUPLH 1997), baik kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, maupun kepada Bupati/Walikota Madya/ kepala Dati II. Selanjutnya Pasal 25 UU No. 23 Tahun 1997 menyebutkan bahwa selain wewenang pengawasan, Pemda juga berwenang melakukan paksaan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk:
1.      Mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran;
2.      Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran;
3.      Melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/ atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Dengan demikian upaya dalam aspek hukum administrasi negara dapat bersifat preventif dan represif. Aspek administratif yang bersifat preventif berupa pengawasan bertujuan untuk menegakkan hukum lingkungan dengan ancaman sanksi administratif. Upaya yang bersifat preventif ini dapat dilakukan pada saat:

a.       persyaratan perizinan;
b.      baku mutu lingkungan;
c.       rencana pengelolaan lingkungan, dan lain sebagainya.
Namun perlu untuk diperhatikan bahwa dalam rangka penegakan hukum lingkungan, perlu upaya kemudahan-kemudahan dari pemerintah, misalnya keringanan bea masuk alat-alat pengelolaan limbah, kemudahan kredit bank bagi biaya pengelolaan lingkungan hidup, dan lain sebagainya.
Selanjutnya aspek hukum administrasi negara yang bersifat represif, menyangkut penindakan terhadap pelanggaran hukum lingkungan yang bertujuan untuk mengakhiri pencemaran/ perusakan lingkungan. Pemaksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan dapat dilakukan dengan sanksi administratif, antara lain berupa:
a.       paksaan pemerintah (Pasal 25 ayat 1-4);
b.      pembayaran sejumlah uang (Pasal 25 ayat 5);
c.       pencabutan izin usaha dan/ atau kegiatan (pasal 27);
d.      audit lingkungan hidup.








BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangka kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.


B.     SARAN
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Karena pada saat ini pemerintah masih berpangku tangan atas apa yang terjadi dengan lingkungan. Pemerintah harus tegas dalam menentukan tindakan untuk menanggulangi kerusakan lebih lanjut seperti kerusakan  hutan, kebakaran, asap pabrik yang membuat lapisan ozon berlubang dan banyak kerusakan lain yang disebabkan oleh manusia dengan cara reboisasi, penyuluhan tentang pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia.






DAFTAR PUSTAKA

Silalahi Daud. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia dengan Referensi Khusus Putusan Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI. 1994.

Silalahi Daud. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata). Jakarta: Mahkamah Agung RI. 1994.

Soemitro Ronny Hanutijo. Perspektif Sosial dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum. Semarang: CV. Agung. 1989.

Adamson Hoebel. 1967. The Law of Primitif Man. Cambridge Mass: Harvard University Press.












3 komentar:

  1. thanks, materinya bagus buat nambah2 wawasan ttg hkm lingkungan

    BalasHapus
  2. Trimakasih saya sngat bersyukur jika itu sangat bermanfaat ..saran dan kritik nya d tunggu yahh ..?

    BalasHapus
  3. Trimakasih saya sngat bersyukur jika itu sangat bermanfaat ..saran dan kritik nya d tunggu yahh ..?

    BalasHapus